KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI DESA (SID) KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018

Sistem Informasi Desa (SID) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti melalui program Fasilitasi Pengembangan Masyarakat dan Desa, Pengembangan SID pada era saat ini sangatlah dibutuhkan dalam rangka perwujudan instrumen untuk memastikan kehadiran negara di desa melalui saluran komunikasi yang baik antara masyarakat, Pemerintah Desa dan Pemerintahan diatasnya. Diharapkan melalui Pengembangan Sistem Informasi Desa dapat menjadi instrumen untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan desa-desa sehingga pembangunan yang dilakukan bisa lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

Sesuai dengan Perbup Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan kewenangan urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dimana Kabupaten Cilacap Memiliki 24 Kecamatan yang terdiri dari 15 Kelurahan an 269 Desa.

Dari 269 Desa yang ada baru sebagian kecil yang telah menerapkan Teknologi Informasi berbasis WEB. Sedangkan tuntutan era globalisasi diharapkan semua data pelaporan kegiatan-kegiatan yang ada di desa harus dapat diakses oleh masyarakat.

Konsekwensi dari kemajuan teknologi biasanya berdampak pada seseorang harus dapat menguasai teknologi, permasalahan yang ada justru terdapat pada tingkat stakeholder yaitu Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarananya, banyak sekali desa-desa yang belum memiliki Sarana Prasarananya pendukungnya, belum lagi permasalahan kemauan dan keinginan masyarakat desa untuk melek teknologi.

Diaharpkan melalui kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa ini memiliki nilai strategis yaitu Pemerintahan esa nantinya dapat memberikan informasi-informasi terkait dengan potensi daerahnya guna mendukung perencanaan pembangunan desa, sehingga desa dapat membangun daerahnya sendiri, agar tercipta masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.

Oleh karena itu untuk menjamin terwujudnya informasi-informasi terkait dengan perkembangan Desa, Dispermades sebagai salah satu unsur Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilannya melalui Kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Sistem Informasi Desa. Harapan kami agar peserta dapat mengikuti Bimbingan Teknis dengan tekun dan mendapat pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam rangka mengelola seluruh informasi dan data yang ada pada daerah masing-masing.

Saat sekarang ini banyak sekali Stakeholder yang ingin sekali mengembangkan sejumlah potensi-potensi yang ada di desa, dimana Potensi-Potensi Desa ini nantinya akan menjadikan titik awal bagaimana Desa dapat berkembang dengan pesat sesuai dengan Jargon dari Pemerintah Pusat yaitu “Membangun Negara dari Pinggiran / Desa”. Dengan bertambahnya Alokasi baik Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat maupun Kabupaten, diharapkan ada daya saing antar Desa dalam membangun Desanya supaya dapat mandiri.

Era Globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas akan membawa dampak ganda, dimana di satu sisi memberikan peluang kerjasama seluas-luasnya antar Negara, dan di sisi lain membawa persaingan yang semakin tajam dan ketat.

Oleh karena itu, tantangan utama dimasa mendatang adalah meningkatkan daya saing, dan keunggulan kompetitif di semua sektor Perdesaan dengan bertumpu pada kemampuan manajemen. Menyikapi akan adanya tantangan dan sekaligus peluang dalam era globalisasi tersebut, telah disusun Program Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID), yang dampak dari Pengembangan Sistem Informasi Desa antara lain:

  1. Peningkatan Indeks Desa Membangun dan Pembangunan Desa dapat termonitor dengan jelas;
  2. Meningkatnya kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, dikarenakan informasi terkait dengan pembangunan desa dapat terpantau;
  3. Meningkatnya kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan secara akuntabilitas pelaksanaan program-program di desa dapat dipertanggungjawabkan.

Menyadari akan terbatasnya pendanaan untuk peningkatan sumber daya manusia bidang Teknologi Informasi, baik dari APBN dan APBD, kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar dapat membantu secara berkesinambungan dalam rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Teknologi Informasi dengan cara Swadaya Masyarakat, Sponsor, ataupun dana yang sah lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content